Kamis, 29 April 2010
Audiensi Pengurus Senkom Mitra Polri Kota Singkawang
Senin, 26 April 2010
Selamat & Sukses

Dan tak lupa kami mengucapkan : Terima Kasih Yang Setinggi - Tingginya kepada Mantan Kapoltabes Kota Pontianak, Kombes Pol. Drs. M. ASEP SYAHRUDIN, MH., M.Si atas peran yang telah dilakukan selama ini dalam menjaga Kamtibmas Kota Pontianak.
Selasa, 20 April 2010
Pendaftaran Calon Taruna / Taruni Akademi Kepolisian TA. 2010

Kamis, 15 April 2010
Pelatihan Di Bidang Kamtibmas Tahun 2010

Rabu, 14 April 2010
Pedoman Komando Tanggap Bencana

tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan olehmanusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan akuntabel, agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat diminimalisir. Penanggulangan bencana, khususnya pada saat tanggap darurat bencana harus dilakukan secara cepat, tepat dan dikoordinasikan dalam satu komando. Untuk melaksanakan penanganan tanggap darurat bencana, maka pemerintah/pemerintah daerah yang diwakili oleh Kepala BNPB / BPBD Provinsi /Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan tanggap darurat bencana sesuai Peraturan Pemerintah
nomor 21 Tahun 2008 pasal 47 ayat (2).
Untuk itu, bila anda ingin mengetahui Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana, dapat anda UNDUH / DOWNLOAD File tersebut di blog ini (Dibagian Kanan Bawah - Dimenu DOWNLOAD FILES)
Selasa, 13 April 2010
Sandi Alphabet

Nasional :
- A : Ambon
- B : Bandung
- C : Cepu
- D : Demak
- E : Ende
- F : Flores
- G : Garut
- H : Halong
- I : Irian
- J : Jepara
- K : Kendal
- L : Lombok
- M : Medan
- N : Namlea
- O : Opak
- P : Pati
- Q : Quibek
- R : Rembang
- S : Solo
- T : Timor
- U : Ungaran
- V : Viktor
- W : Wilis
- X : Ekstra
- Y : Yongki
- Z : Zainal
Internasional :
- A – ALPHA
- B – BRAVO
- C – CHARLIE
- D – DELTA
- E – ECHO
- F – FOXTROT
- G – GOLF
- H – HOTEL
- I – INDIA
- J – JULIETT
- K – KILO
- L – LIMA
- M – MIKE
- N – NOVEMBER
- O – OSCARP – PAPA
- Q – QUEBEC
- R – ROMEOS – SIERRA
- T – TANGOU – UNIFORM
- V – VICTOR
- W – WHISKEY
- X – X-RAY
- Y – YANKEE
- Z – ZULU
- 0 – Ze-Ro
- 1 – Wun
- 2 – Too
- 3 – Tree
- 4 – Fow-Er
- 5 – Fife
- 6 – Six
- 7 – Sev-En
- 8 – Ait
- 9 – Nin
Kamis, 01 April 2010
Sosialisasi Helm SNI

Sebenarnya peraturan ini sudah akan di berlakukan setahun silam tepatnya Maret 2009 tapi ditunda setahun. Peraturan ini bukan tanpa alasan karena sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 57 atar (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menjelaskan tentang wajibnya pengendara motor menggunakan helm Standart Nasional (SNI).
Ciri - Ciri Helm SNI ber Standart Nasional Indonesia
- Terdapat logo SNI asli
- Logo terletak pada bagian belakang helm hingga samping kanan dan kiri
- Logo tersebut tidak terbuat dari stiker/tinta cat
- Logo SNI berupa cetak timbul alias embos
Kualifikasi Spesifikasi Helm Standart SNI
Material Helm :
- Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
- Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
- Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Konstruksi Helm:
- Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
- Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
- Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
S (small) : antara 500 – kurang dari 540
M (medium) : antara 540 – kurang dari 580
L (large) : antara 580 – kurang dari 620
XL (xtra large) : Lebih dari 620 - Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
- Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
- Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
- Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
- Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
- Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
- Memiliki daerah pelindung helm
- Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya.
- Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
- Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
- Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
- Ini lah merek-merek helm standart SNI. Yaitu : NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, dan JPN. Termasuk juga merek BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.
- Dan berikut ini yang bukan helm SNI Standart Nasional Indonesia. Yaitu Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark dan KCB.
Langganan:
Postingan (Atom)