Pada hari ini, Senin 18 Januari 2010, Pengurus Senkom Propinsi Kalimantan Barat kembali diundang oleh POLDA Kalimantan Barat pada acara Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pengurus Senkom diundang langsung oleh Dir.Lantas Polda Kalbar, AKBP. UNGGUL SEDIANTORO. Kegiatan yang dilakukan di Gedung Politeknik Negeri Pontianak, pengurus Senkom Mitra Polri Propinsi Kalimantan Barat dihadiri oleh 4 orang anggota, yaitu : SAREH, S.Pi, Drs. H. GUSTI AL SYUKURI, MUHAMMAD SYAMSUDIN, ST, MARZUAN, dan Drs. HAMDAN. Sedangkan materinya disampaikan, terdiri dari berbagai narasumber, diantaranya dari : DPR RI, Dinas Perhubungan, DLLAJR, Departemen Perindustrian, BPPT, Polda Kalbar. Kegiatan tersebut dilakukan tertutama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berkenaan dengan penggunaan helm bagi roda 2 dan khusus kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu di siang hari. Dengan kegiatan tersebut diharapkan pada masyarakat dapat mengerti betapa pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, Senkom Mitra Polri Propinsi Kalimantan Barat akan mendukung penerapan UU tersebut.
Minggu, 17 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar