.: Selamat Atas Dilaksanakannya Kegiatan Pelatihan Kader Kamtibmas Bela Negara Senkom Mitra Polri Propinsi Kalimantan Barat Se-Kalimantan Barat, Tanggal 11-14 Februari 2014 - Segenap Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Kalbar dan Anggotas Senkom Mitra Polri mengucapkan : SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN KOMISARIS JENDERAL SUTARMAN menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI)------------- DIRGAHYU HUT BHAYANGKARA KE - 68 .... SENKOM MITRA POLRI SIAP UNTUK MEMBELA TANAH AIR INDONESIA - MENEMBUS JARAK TANPA BATAS :.

Kamis, 01 April 2010

Sosialisasi Helm SNI

Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementrian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No.40/M-IND/Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010. Disini, pemerintah mewajibkan agar produsen helm memproduksi helm sesuai standar SNI. Bagi yang melanggar tentu akan kena sangsi. Berupa denda Rp 250.000. Tilang / denda berlaku mulai 11 April 2010. Sosialisai oleh para polisi ke pengguna motor mulai tanggal 1 ~ 10.

Sebenarnya peraturan ini sudah akan di berlakukan setahun silam tepatnya Maret 2009 tapi ditunda setahun. Peraturan ini bukan tanpa alasan karena sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 57 atar (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menjelaskan tentang wajibnya pengendara motor menggunakan helm Standart Nasional (SNI).

Ciri - Ciri Helm SNI ber Standart Nasional Indonesia
  • Terdapat logo SNI asli
  • Logo terletak pada bagian belakang helm hingga samping kanan dan kiri
  • Logo tersebut tidak terbuat dari stiker/tinta cat
  • Logo SNI berupa cetak timbul alias embos

Kualifikasi Spesifikasi Helm Standart SNI
Material Helm :
  • Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
  • Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
  • Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Konstruksi Helm:

  • Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  • Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  • Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
    S (small) : antara 500 – kurang dari 540
    M (medium) : antara 540 – kurang dari 580
    L (large) : antara 580 – kurang dari 620
    XL (xtra large) : Lebih dari 620
  • Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  • Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  • Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,
  • Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
  • Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  • Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  • Memiliki daerah pelindung helm
  • Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya.
  • Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  • Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
  • Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Merk - Merk Helm Standart Indonesia SNI & Yang Bukan :
  • Ini lah merek-merek helm standart SNI. Yaitu : NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, dan JPN. Termasuk juga merek BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.
  • Dan berikut ini yang bukan helm SNI Standart Nasional Indonesia. Yaitu Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark dan KCB.
Nah, dari ciri-ciri, kualifikasi dan merek-merek tersebut diatas, sudahkah helm kita masuk Standart Nasional Indonesia (SNI)? Jika belum silahkan segera beli helm yang berstandart ya?pilih mana, "Beli helm standart atau di tilang 250 ribu tiap hari "? hehehe........

0 komentar:

Posting Komentar