Dalam memberikan pemahaman dan kesadaran pada masyarakat pengguna jalan raya menggunakan kendaraan roda 2, tidak jarang yang bersangkutan memberikan nasihat kepada masyarakat yang terjaring operasional lantas agar mentaati rambu – rambu lalu lintas dan pentingnya masyarakat itu memahami UU No. 2 Tahun 2009, bahkan sering saya lihat yang bersangkutan menahan kendaraan roda 2 yang penggunanya tidak memakai helm standard dan tidak menyalakan lampu besar disiang hari. Motor baru boleh dikendarai oleh yang bersangkutan (masyarakat), apabila sudah melengkapi yang sudah diharuskan sesuai dengan UU tersebut di atas. Khususnya untuk pelajar SMP atau SMA yang berlokasi dimana dia bertugas, kendaraan baru boleh digunakan kalau menggunakan helm standard. Bahkan tidak jarang juga beliau langsung mempraktekan penggunaan helm standard yang baik dan benar (seperti photo terlampir).
Menurut pengamatan saya, sekarang ini para pelajar sudah banyak yang menyadari akan pentingnya menggunakan helm standard, dikarenakan mereka sering melihat kejadiaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, dikarenakan helm yang dipakai tidak memenuhi syarat yang benar. Saran saya kepada Bapak Kapolda Provinsi Kalimantan Barat, mohon diperhatikan oknum polisi yang sudah baik ini untuk ditindaklanjuti yang baik pula. Masih banyak polisi yang baik, tapi jarang terlihat oleh kita. Sedangkan sedikit polisi yang berperilaku kurang baik, banyak dilihat oleh orang. Selamat Hari Bayangkara Ke 64.
0 komentar:
Posting Komentar